Rabu, 13 Januari 2010

2010 Papua Digelontor Rp 21,89 Triliun


JAYAPURA-Jika pada tahun 2009 lalu Papua digelontor dana sebesar Rp 19,058 triliun, maka pada tahun 2010 ini Papua digelontor Rp 21,89 triliun atau mengalami kenaikan sekitar Rp 2,8 triliun.
Gubernur Papua Barnabas Suebu,SH dalam sambutannya saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Provinsi Papua di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Jumat (8/1) kemarin mengatakan, total dana Rp 21,89 T dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu antara lain bersumber dari APBN yang dikelola instansi-instansi pemerintah pusat, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Infrastruktut Otsus (selengkapnya lihat tabel).
Gubernur Papua Barnabas Suebu,SH mengatakan, penyerahan DIPA ini memiliki arti simbolis yang sangat penting, yaitu bahwa Presiden SBY menginginkan terjadinya kontinuitas pembangunan yang berlangsung tanpa putus, tanpa henti, termasuk di Provinsi Papua.
Tidak boleh lagi ada alasan untuk menunda pelaksanaan anggaran dalam bentuk kegiatan-kegiatan pembangunan yang telah direncanakan sesuai dengan tahapan-tahapan menurut peraturan pemerintah yang berlaku, dengan sungguh-sungguh berpedoman pada prinsip-prinsip pengelolaan anggaran secara akuntabel, berorientasi pada hasil, profesional, proporsional, dan terbuka/transparan.
“Dalam menyerahkan DIPA, saya mencatat ada sejumlah pengarahan dari Presiden SBY yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran pemerintah di Indonesia, termasuk oleh kita di Provinsi Papua,” ungkap Suebu.
Arahan SBY itu antara lain meminta keseriusan semua pihak untuk tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun, tetapi menyebarkannya secara lebih proporsional pada setiap triwulan.
Itu berarti bahwa pelaksanaan anggaran harus dapat dimulai sejak awal tahun 2010 sehingga peran anggaran pemerintah sebagai stimulus perekonomian dapat benar-benar ditingkatkan efektifivitasnya.
Khusus untuk Provinsi Papua, Suebu, menandaskan, telah secara konsisten mengantisipasi hal ini dengan mengesahkan APBD Provinsi Papua pada akhir tahun yang lalu.
Dengan cara ini maka proses tender dan penyelesaian administrasi proyek-proyek pembangunan dapat dilakukan sedini mungkin, sehingga tersedia waktu sepanjang tahun untuk melaksanakan proyek-proyek tersebut secara benar dan bermutu.
SBY juga memerintahkan para Gubernur untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan di daerah masing-masing, termasuk sampai ke tingkat kabupaten/kota, agar mampu pula memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Kita bersyukur kepada Tuhan, karena Provinsi Papua telah beberapa kali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ini merupakan suatu kemajuan besar apabila dibandingkan dengan opini disclaimer yang diberikan oleh BPK kepada Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Provinsi Papua pada saat saya mulai menjabat Gubernur Provinsi Papua,” katanya.
Hal penting dan krusial lainnya yang ditegaskan oleh SBY ialah kewajiban bagi aparatur untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka efisiensi dan penghematan anggaran. Langkah-langkah itu perlu dilakukan secara rasional dan penuh kesungguhan, di antaranya dengan mengefisienkan penggunaan daya dan jasa, melaksanakan perjalanan dinas untuk hal-hal yang benar-benar perlu, serta membatasi penyelenggaraan rapat-rapat di luar kantor.
Ditegaskannya, SBY juga menjelaskan pokok-pokok UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010, yang isinya kurang lebih sebagai berikut, seluruh dana APBN tahun 2010, Rp 1.047,6 T. Yang terdiri dari, anggaran belanja Pemerintah Pusat Rp 725,2 T, dan
anggaran transfer untuk daerah berjumlah Rp 322,4 T.
Dari total Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, diantaranya dialokasikan untuk, belanja Pegawai Rp 160,3 T, belanja barang Rp 107,0 T, belanja modal Rp 82,1 T, bantuan sosial Rp 64,2 T dan
belanja bunga utang, subsidi dan belanja lain-Lain sebesar Rp 30,7 T.
APBN 2010 mampu memenuhi amanat UUD tentang anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total ABPN. Jumlah anggaran untuk pendidikan Rp 209,5 T tersebut disebar pada Departemen Pendidikan Nasional Rp 55,1 triliun, Departemen Agama sebesar Rp 27,2 triliun, Kementerian Negara/Lembaga lainnya sebesar Rp 127,2 T.
Total dana perimbangan mencapai Rp 306,02 T, sementara dana Otsus untuk provinsi-provinsi dengan status Otsus di Indonesia dan dana penyesuaian mencapai sebesar Rp 16,39 T. Rincian dana perimbangan tersebut adalah sebagai berikut, dana bagi hasil Rp 81,40 T, DAU Rp 203,48 T, DAK Rp 21,13 T.
Kemudian total pengalokasian dana APBN untuk Provinsi Papua yang dikelola oleh instansi-instansi pemerintah pusat adalah sebesar Rp 5,78 T, dengan perincian, belanja Pegawai Rp 1,60 T, belanja barang Rp 1,29 T, belanja modal Rp 1,95 T, dan bantuan sosial Rp 0,92 T.
Lembaga pemerintahan yang tahun ini mendapatkan alokasi anggaran cukup besar adalah departemen pendidikan nasional Rp 0,54 T, departemen pertahanan Rp 0,61 T, Departemen Pekerjaan Umum Rp 1,44 T, Kepolisian Negara RI Rp 0,63 T, Departemen Kesehatan sebesar Rp 0,07 T, dan Departemen Perhubungan sebesar Rp 0,65 T.
Alokasi Dana Pendidikan Nasional diantaranya akan dipergunakan untuk Bantuan Sosial Lembaga Pendidikan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua sebesar Rp 360,5 M.
Alokasi Dana Departemen Pekerjaan Umum diantaranya Rp 1,3 T, akan dipergunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan, pembangunan infrastruktur permukiman, pengembangan pengelolaan air minum dan penyehatan lingkungan permukiman termasuk juga pengelolaan sumberdaya alam dan kegiatan lainnya di bidang ke-PU-an.
Alokasi dana Kepolisian Negara RI sebagian besar akan dipergunakan untuk operasional kepolisian di seluruh wilayah Provinsi Papua. Alokasi dana Departemen Kesehatan selain untuk belanja operasional juga akan dipergunakan untuk pembangunan gedung Kantor Politeknik Kesehatan Jayapura sebesar Rp 17,5 M.
Sedangkan untuk Provinsi Papua pada tahun anggaran 2010 ini memperoleh alokasi pendanaan yang menyusun bagian terbesar dari struktur APBD Provinsi Papua sebagai berikut: DAU Rp 11,119 T dengan perincian DAU Provinsi Papua Rp 1,148 T dan DAU Kabupaten/Kota Rp 9,971 T.
Kemudian DAK Provinsi Papua Rp 1,5 T, dengan rincian DAK Provinsi Papua sebesar Rp 75 milyard dan DAK Kabupaten/Kota sebesar Rp 1,453 triliun. Selanjutnya dana Otsus Rp. 3,49 T, yang terdiri dari dana bagian dari 2 persen DAU nasional Rp. 2,69 T, dan dana infrastruktur Rp. 0,8 T.
“Dengan demikian, total seluruh dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk Provinsi Papua dalam Tahun Anggaran 2010 adalah Rp. 21,89 T,” tegasnya.
Khusus kepada aparat pelaksana anggaran dan kepala satuan kerja maupun Bupati/Walikota yang ada di Provinsi Papua, sebagai Gubernur dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Papua, pihaknya berpesan agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh hal-hal sebagai berikut, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2006.
Atas dasar ketentuan itu setiap kepala SKPD harus melaporkan tentang pelaksanaan APBD maupun APBN kepada Gubernur maupun Bupati/Walikota melalui BAPPEDA. “Guna perwujudan proses pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, serta akuntabel, maka laksanakanlah proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta beberapa PERPRES perubahannya,” tandas Suebu.
Provinsi Papua bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah meluncurkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi Papua. “Oleh karena itu, saya memerintahkan setiap SKPD untuk menyiapkan paket-paket pengadaan yang akan dilelang melalui pelelangan secara elektronik (e-Procurement),” tandasnya.
Kembali ditegaskannya, bahwa semua jajaran pemerintahan, tentang kewajiban untuk memberikan perhatian dan pemihakan dalam rangka pemberdayaan para pengusaha asli Papua di dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasal 62 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua menyatakan bahwa Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya.
Seluruh jajaran pemerintahan di Provinsi Papua berkewajiban untuk mematuhi ketentuan ini, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa secara transparan, adil dan bertanggung jawab sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua, Dr. Achmad Hatari,SE,M.Si, menyatakan, pelaksanaan tahun anggaran (TA) 2010 bagi 47 SKPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua yang sebesar Rp 5.284 T yang rinciannya pagu dana untuk urusan pemerintahan yan bersifat wajib Rp 5,042 T, dan pagu dana untuk membiayai urusan pemeirntahan yang bersifat pilihan Rp 241,501 M (lihat tabel).(nls/fud) (scorpions)


2010, Dana APBN yang Mengalir ke Prov Papua Barat Rp 8,08 T



MANOKWARI-Jumlah dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2010 yang mengalir di Provinsi Papua Barat sebanyak Rp 8,08 triliun. Dari jumlah tersebut diantaranya merupakan DAU Rp 3,38 triliun, dana otonomi khusus sebesar Rp 1,75 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp 419,7 miliar, DIPA urusan bersama Rp 165,15 miliar, DIPA dekonsetrasi Rp 244,33 miliar, tugas perbantuan Rp 105,9 miliar dan DIPA kantor pusat Rp 2,02 triliun.
Gubernur Papua Barat Bram Atururi,Jumat (8/1) di Swiss-belhotel menyerahkan DIPA kepada unit satuan kerja, yang secara simbolis diserahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Prov Papua Barat, Dandim 1703/Manokwari Letkol Inf Leo Rajendro, Kepala Bandar Udara Rendani, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Rektor Unipa, Kepala Dinas Kesehatan, Kadis Pendidikan, Kadis Perikanan, KPPN dan Kakanwil Depag.
Menyampaikan pesan Presiden RI, gubernur meminta kepada satuan kerja agar dapat memanfaatkan dana dengan baik. ''Amankan APBN ini dari unsur kebojoran. Jangan boros gunakan anggaran, tapi harus berbasis kinerja,’’pesan gubernur.
Kepada pengguna anggaran, gubernur meminta agar membenahi administrasi pengelolaan keuangan. Semua dana masuk dan keluar harus dapat dipertangung jawab.''Jangan sampai ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,''ungkap gubernur ketika memberi sambutan pada penyerahan DIPA di Swiss-belhotel, Jumat (8/1).
Ada 6 pesan penting yang disampaikan untuk memperlancar roda pembangunan,yakni upaya mengamankan anggaran dari unsur kebocoran dan penyelewengan harus terus dilakukan dan tanpa pandang bulu Untuk efisiensi dan penghematan, para kuasa anggaran segera menunjuk pejabat pengelola keuangan dan melakukan perjalanan dinas hanya untuk keperluan dinas yanag perlu.
''Kita tidak boleh boros dalam menggunakan anggaran. Anggaran berbasis kinerja bukan berarti menyediakan anggaran sebanyak-banyaknya agar kinerja tercapai,namun akan lebih berarti bila kinerja dapat dicapai dengan biaya yang rasional,'' ucapnya.
Sementara itu, Direktur Transformasi Perbendaharaan Dirjen Perbendaharaan,Drs Paruli Lubis menyatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan para kuasa pengguna anggaran dalam penunjang kelancaran pelaksanaan DIPA 2010. Semua harus bekerja keras,disiplin untuk melaksanakan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sehingga penyelesaian program dapat selesai pada waktunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar